Karanganyar (Humas)β Pengawas Jaminan Produk Halal Sutarno dan Arif Zainul Mustaqim dan didampingi Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kab. Karanganyar Dewi Supriyanti serta Ius Hadi Saputro, melakukan pengawasan sertifikasi halal di sejumlah titik lokasi di Kab. Karanganyar, Jumat (18/10/2024).
Disamping pengawasan sertifikasi halal, kegiatan ini juga sebagai sarana edukasi dan pendataan terhadap beberapa tempat usaha, Resto Hotel, Rumah Makan, RPH dan RPA yang belum bersertifikat halal. βKepada Pelaku Usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal, kami sampaikan bahwa semua produk yang beredar dan diperjualbelikan harus telah bersertifikasi halal. Untuk produk makanan dan minuman dalam kemasan, kami periksa pemasangan label yang belum sesuai ketentuan dan kami data yang belum ada label halalnyaβ ujar Sutarno.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Kepala BPJPH dalam rangka pengawasan kewajiban halal tahap pertama. BPJPH Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, dan kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang juga mengatur bahwa akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal tahap pertama dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 (selama 5 tahun), dan setelah itu maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha, yaitu pertama produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelih dan jasa penyembelihan.
βPada 18 Oktober 2024, Kemenag melalui BPJPH melaksanakan pengawasan kewajiban sertifikasi halal secara serentak tahap pertama, khusus untuk usaha skala menengah dan besar. Obyek pengawasan meliputi RPH/RPU, restoran, rumah makan atau resto hotel dan produk makanan minuman dalam kemasanβ tambah Dewi Supriyanti
Kegiatan serentak secara nasional ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama untuk melindungi konsumen dalam mengkonsumsi makanan minuman, sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Wajib Halal Oktober 2024 sesuai aturan yang berlaku.(ida)