Pada hari ini, Rabu 8 Februari 2023 bertempat di Ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Tawangmangu, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan BPN Karanganyar dalam rangka Penyelesaian Tanah Wakaf yang belum bersertifikat wakaf. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dengan narasumber Kepala ATR BPN Kabupaten Karanganyar dalam hal ini diwakili oleh Bp. H. Sutarno, SP.,M.Si. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Drs. H. Wiharso, MM.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf. Tanah wakaf di KUA Kecamatan Tawangmangu yang masih belum bersertifikat ada 25 lokasi. 25 Lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat itu dikarenakanada permasalahan antara lain : lokasi tanah wakaf berada di jalur hijau, tanah wakaf belum dipecah, wakif atau nazhir ada yang sudah meninggal, dan ada sertifikat yang masih proses PTSL.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar mengatakan bahwa permasalahan yang ada harus kita urai dan cari jalan permasalahannya. Maka dari itu kita melaksanakan kegiatan ini supaya masalah-masalah yang menghambat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan dengan baik. Drs. H. Wiharso, MM. juga mengatakan kita harus semangat menyelesaiakn sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Tawangmangu khususnya Kabupaten Karanganyar pada umumnya.
Hubungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dan Kantor ATR BPN Kabupaten Karanganyar sangat baik dan harmonis. Kita harus memanfaatkan moment itu. Lebih lanjut H. Sutarno, SP.,M.Si sebagai wakil dari Kepala ATR BPN Kabupaten Karanganyar mengatakan Kantor ATR BPN sangat terbuka terhadap permohonan wakaf. Karena kalau mengurusi wakaf itu termasuk amnesti bagi para pegawai ATR BPN. Sehingga kalau ada pengurusan wakaf pasati mendapat prioritas termasuk wakaf Kabupaten Karanganyar selalu diutamakan.
Dengan adanya kegiatan ini, BPN berharap semua permasalahan tentang sertifikasi tanah wakaf dapat terselesaikan sehingga tanggungan tanah wakaf di Kabupaten Karanganyar bisa berkurang atau bahkan bisa selesai 100%. (ida-hd)