Syarat Rekomendasi Izin Operasional RA/Madrasah :
1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Operasional RA/Madrasah kepada Kepala Kemenag
2. Proposal Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah Baru, yang memuat :
a. Data Umum;
b. Organisasi Pengelola Madrasah;
c. Pendidik dan tenaga pendidik
d. Sarana dan Prasarana;
e. Penutup.
3. Mengisii Aplikasi di Seksi Pendidikan Madrasah