Syarat Layanan Pembatalan Ibadah Haji Karena Meninggal :
1. Surat Permohonan Pembatalan Haji dari ahli waris bermaterai 6000 ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar cq Seksi PHU;
2. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat;
3. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh cama;
4. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000;
5. Foto copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya;
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000;
7. Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH);
8. Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama;
9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
10. Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
11. Foto copy buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya;
12. Nomer Telepon Ahli Waris.