Koperasi yang menjadi soko guru perekonomian masyarakat diharapkan mampu dimanfaatkan seluas-luasnya oleh anggotanya. Namun demikian, tidak sedikit koperasi yang seharusnya dapat mengembangkan kesejahteraan anggotanya malah menjadi beban untuk dirinya sendiri.
Disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Martadi bahwa di Kabupaten Karanganyar ini ada 1600 koperasi, dan hanya ada 40% saja yang hidup, sisanya bermasalah.
“Di Karanganyar ada 1600 Koperasi, 40% diantaranya hidup termasuk KPRI Syirkatul Mu’awwanah mili pegawai Kemenag Kabupaten Karanganyar”, kata Martadi di acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi Syirkatul Mu’awwanah di Gedung IPHI Kabupaten Karanganyar, (26/03).
Lebih lanjut Sekdin yang sebelumnya bertugas di Dinas Kesbangpol ini mengatakan bahwa agar koperasi yang dikelola dapat maju dan berkembang, maka diperlukan sinergitas antara tiga komponen di dalam koperasi itu, yaitu Anggota, Pengurus dan Pengawas.
“Koperasi bisa berjalan dengan tiga komponen, pengawas, pengurus dan anggota. Ketiganya harus saling bersinergi, bantu membantu dan merasa memiliki koperasi agar koperasi itu sehat. Salah satu ciri koperasi sehat itu salah satunya adalah dia dapat mengadakan RAT maksimal sampai akhir Maret.”, tandasnya.
Pada RAT tersebut, disampaikan laporan pertanggungjawaban selama tahun 2017. Anggota juga mendapatkan sisa hasil usaha yang besarannya bergantung pada jumlah simpanan wajib dan jumlah simpan pinjamnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag, H. Musta’in Ahmad dalam sambutannya mengajak seluruh anggota Koperasi Syirkatul Mu’awwanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar untuk berpartisipasi aktif, salah satunya dengan banyak memanfaatkan fasilitas simpan pinjam koperasi.
“Kalau mau SHU di akhir tahunnya banyak, pinjam yang banyak. Jadi sekarang ini jangan takut berhutang. Orang yang masih bisa hutang, itu menandakan kalau dia orang yang dapat dipercaya”, katanya saat RAT Koperasi Syirkatul Mu’awwanah.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan salah satu kewajiban pengurus koperasi sesuai dengan amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam RAT tersebut akan ditetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, pengesahan laporan keuangan serta pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. (ida-hd)