Syarat Permohonan Bantuan Keagamaan Katolik :
1. Surat Permohonan atau Proposal ditujukan kepada Kepala Kemenag Kab. Karanganyar;
2. Surat Rekomendasi dari Pejabat Bimas Katolik setempat;
3. Fc. Buku Rekening Bank atas nama pemohon dilampirkan dengan surat keterangan aktif Bank (rangkap 3);
4. Surat pernyataan bersedia dimonitor oleh lembaga yang berwenang dalam pengawasan Keuangan Negara.