Syarat Pengajuan Izin Pendirian Madrasah Diniyah :
A. Menyerahkan Proposal Permohonan Izin Pendirian Madrasah Diniyah, yang memuat :
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kakankemenag Cq Kasi PAKIS, diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala desa setempat, Kepala KUA, Camat;
2. Visi dan Misi;
3. Susunan Pengurus;
4. Kurikulum Pelajaran;
5. Jadwal Pelajaran;
6. Data guru pengajar;
7. Daftar Santri;
8. Sarana Prasarana yang dimiliki;
9. Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan);
10. Memiliki Guru minimal 2 orang;
11. Memiliki Santri minimal 15 anak aktif;
12. Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai;
13. Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Fiqh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah;
14. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu.