Syarat Pengajuan Izin Operasional Wajar Dikdas :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar;
2. Fotocopi Piagam ijin operasional Ponpes;
3. Memiliki kelengkapan 5 unsur yakni memiliki: kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai fitur teladan/sekaligus pengasuh dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren;
4. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang;
5. Memiliki pondok atau asrama;
6. Memiliki Masjid atau Mushola;
7. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok);
8. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjungjung tinggi nilai-nilai keIndonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, pancasila, UUD 1945;
9. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku;
10. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional;
11. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup;
12. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat;
13. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
14. Mengisi formulir yang telah disediakan;
15. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada Kepala Kemenag Kab. Karanganyar, surat permohonan (proposal) dibuat rangkap 2 ditujukan kepada Kepala Kemenag Kab. Karanganyar dan Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kab. Karanganyar.