Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Satuan Kerja Bimbingan Masyarakat Islam menggelar pembinaan bagi penghulu yang ditujukan kepada seluruh penghulu yang berada di Kabupaten Karanganyar, 28 September 2021 di Java Resto Ngargoyoso.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA serta Penghulu dari 17 Kecamatan di Kab.Karanganyar.
Kasi Bimas Islam, Museri melaporkan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan penghulu baik terkait pelaksanaan tugas penghulu maupun meningkatkan pengetahuan dalam menyelesaikan beberapa kasus.
“ Salah satu peran penghulu yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah kehadirannya sebagai representasi pemerintah di Kementerian Agama, untuk mengawasi serta memenuhi aspek legalitas pernikahan. Peran ini nyaris tak tergantikan oleh siapapun sepanjang pejabat penghulu dimungkinkan hadir dalam peristiwa penting tersebut. Melalui sudut pandang ini, sudah selayaknya para penghulu mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat memenuhi keterwakilan pemerintah yang memberi mandat kepadanya. Kami harap pembinaan ini dapat meningkatkan kompetensi pemahaman penghulu yang dalam hal ini ruang lingkupnya penghulu se Kabupaten Karanganyar. Jelas Museri.
Sementara itu Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso dalam sambutannya berpesan kepada Para Penghulu agar dalam menjalankan tugas tetap berpijak pada regulasi yang ada.
“ organisasi APRI dijadikan sebagai wadah menyelesaikan masalah yang dihadapi. Sehingga dapat meningkatkan produktifitas , kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “ tutur Wiharso.
Sebagai Narasumber dalam pembinaan yaitu Kasi Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jateng, Muhammad Arifin menyampaikan Tugas Pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan,
“ Agar segala sesuatunya berjalan dengan baik menurut kepatutan dan kepantasan, serta benar menurut peraturan perundangan, diperlukan sebuah standar pelayanan bagi para penghulu dalam melaksanakan tugas pendaftaran, pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Standar pelayanan tersebut merupakan pedoman teknis yang berlaku secara baku dan formal yang ditaati oleh seluruh penghulu. Sebaiknya pedoman standar tersebut dibuat sedemikian rupa bersifat ringkas, sederhana, urgen, dan baku, serta dikuasai sepenuhnya oleh penghulu sehingga dapat mencegah “persaingan” tak sehat di antara mereka. “ jelasnya. (ida –