Program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dalam pembangunan bangsa melalui perkawinan yang ideal. Selama dua hari, 18-19 September 2017, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Bagi Catin Angkatan I di Kecamatan Gondangrejo.
Kegiatan yang diadakan di aula Kecamatan Gondangrejo ini diikuti oleh 104 calon pengantin atau 52 pasangan. Untuk memperkuat ikatan catin kelak, panitia mengundang narasumber yang sudah ahli di bidangnya, diantaranya adalah Kepala Kemenag, Ketua BP4, Kasubbag TU, Kasi Bimis, Kepala Puskesmas dan sederet narsum lainnya.
Saat pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad menyampaikan tentang kebijakan Kementerian Agama dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia. Menurutnya, keluarga merupakan fondasi yang penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia.
“Keluarga yang kokoh dan tangguh merupakan kebutuhan mendasar negara. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas Pembangunan dalam nawa cita, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, kata Musta’in.
Sementara itu, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso yang menyampaikan materi tentang Ketahanan Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Kekinian mengatakan bahwa pernikahan adala Mitsaqan Ghalidzan atau janji yang kuat sehingga harus dijaga kelangsungannya.
“Tekad kuat harus dimiliki pasangan suami-istri dalam mempertahankan ikatan ini sepanjang nyawa masih di kandung badan. Dalam kehidupan pernikahan pasti bertemu rintangan dan tantangan. Ibaratnya, tak ada perahu rumah tangga yang tidak diterjang oleh ombak dan badai, oleh karenanya pasangan suami dan istri harus mampu bekerja sama menghadapi semua rintangan.”, jelas Wiharso
Lebih lanjut Wiharso mengatakan kepada catin untuk mewaspadai ancaman kekinian yang dapat merusak keutuhan rumah tangga, diantaranya adalah ancaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pornografi, narkoba, radikalisme agama, berada di daerah konflik dan hidup terpisah dengan pasangannya.
Di akhir penyampaian materinya, Kasubbag TU menyebutkan lembaga-lembaga pemberi layanan keluarga agar keutuhan rumah tangga dapat berlangsung, diantaranya adalah BP4 (Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), LSM Perempuan, Pusat Pelayana Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Women Crisis Centre, Lembaga Bantuan Hukum, dan lain sebagainya. (ida-hd)