Sesuai amanah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 yang dikuatkan oleh Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 2 Tahun 2012, Kantor Kementerian Agama membentuk perwakilan BWI di Kabupaten Karanganyar. Pembentukan badan independen tersebut dipimpin oleh Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso dan Penyelenggara Syariah, Yusuf Iksanu Irham di aula kantor, (05/05).
Dalam sambutannya yang mewakili Kepala Kantor, Kasubbag TU mengatakan bahwa BWI perwakilan kabupaten/kota dapat menjembatani permasalahan-permasalahan yang ada terkait dengan wakaf di Kabupaten Karanganyar seperti status hukum tanah wakaf, sengketa tanah wakaf, pengelolaan wakaf bergerak maupun tidak bergerak.
“Selama ini persoalan tanah wakaf di Kabupaten Karanganyar masih belum berjalan dengan baik. Semoaga dengan dibentuknya BWI perwakilan di Karanganyar ini dapat menjembatani persoalan yang ada serta meminimalisir persoalan tanah wakafnya”, kata Wiharso.
Terkait dengan status BWI sebagai lembaga independen yang belum memiliki anggaran, Kasubbag TU memohon keikhlasan pengurus yang terbentuk guna kemajuan tanah wakaf di Kabupaten Karanganyar. Terhadap persoalan anggaran ini, sebenarnya Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kabag Kesra Pemkab Karanganyar agar kedepannya BWI dapat melaksanakan koordinasi dan kegiatan-kegiatan yang ada.
Di akhir sambutannya Kasubbag TU menaruh harapan besar bahwa BWI perwakilan dapat membantu penyelesaian masalah perwakafan di Kabupaten Karanganyar. Menurutnya, seiring dengan perkembangan zaman kedepan, dimana jumlah orang semakin banyak, tanah semakin sempit dan harganya semakin mahal, ini menjadi persoalan tersendiri dan tugas berat BWI agar wakaf tersebut tidak menjadi rebutan antara pengelola wakaf dan ahli warinya.
Senada dengan Kasubbag TU, Penyelenggara Syariah mengatakan bahwa BWI memiliki peran strategis dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Karanganyar, seperti pergantian nadzir. Karena selama ini pergantian nadzir dilaksanakan di KUA, dan dengan adanya BWI tentu banyaknya persoalan wakaf di Kabupaten Karanganyar dapat diminimalisir.
“Sesuai Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan BWI, ada beberapa tugas, diantaranya adalah Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat kabupaten/kota, Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas, Membina nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI Kabupaten/Kota, baik ke dalam maupun ke luar, Memberhentikan dan/ atau mengganti nazhir tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi, Menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazhir wakaf tanah yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi, Melakukan survei atas tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar dan melaporkan hasilnya kepada BWI, Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Perwakilan BWI Provinsi”, terang Yusuf Iksanu Irham.
Pembentukan BWI perwakilan Kabupaten Karanganyar tersebut diikuti oleh belasan tamu undangan yang berasal dari MUI, ormas keagamaan dan tokoh agama di Kabupaten Karanganyar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyr bersama Kasi Pendaftaran Tanah dan Kabak Kesra Pemkab Karanganyar. (ida-hd)