Terciderainya kerukunan umat beragama di tengah masyarakat akibat dari pendirian rumah ibadat menjadi sorotan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad. Untuk mengurangi gesekan akibat hal tersebut, Kepala Kemenag membentuk tim efektif guna memperkuat regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat yang sudah ada sebelumnya.
“Regulasi yang ada terkait pendirian rumah ibadat masih bersifat umum, perlu ada peraturan lagi untuk menjabarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016 di tingkat daerah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi gesekan yang terjadi di tengah masyarakat”, ucap Musta’in Ahmad saat rapat koordinasi di ruang kerjanya, (24/03).
Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa regulasi yang akan dibuatnya itu bisa bermacam-macam bentuknya, namun mimpi besarnya adalah dokumen dalam bentuk peraturan Bupati Karanganyar. Bisa sebagai lampiran terhadap peraturan bupati yang ada terkait penerbitan IMB rumah ibadat atau peraturan baru untuk memperkuat yang sudah ada.
Saat ini sudah ada dua aturan yang menjadi pedoman di Kabupaten Karanganyar dalam menerbitkan IMB rumah ibadat. Pertama adalah PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Forum Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Dan kedua adalah Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.
Penguatan regulasi IMB rumah ibadat ini merupakan ide dan gagasan Kepala Kemenag sendiri sebagai tindak lanjut dari tugas proyek perubahan yang diembannya sebagai peserta Diklat Pimpinan III. Pembentukan tim efektif tersebut akan bekerjasama dengan instansi/lembaga terkait guna mengeluarkan peraturan yang diharapkan seperti Bupati/Wakil Bupati Karanganyar, FKUB, bagian hukum pemerintah daerah, dan lain sebagainya.
Di Kabupaten Karanganyar sendiri ada beberapa konflik keagamaan yang terjadi sebagai akibat dari pendirian rumah ibadat. Tidak hanya pendirian rumah ibadat antar agama saja, sesama agama juga pernah terjadi gesekan yang menciderai kerukunan hidup umat beragama. Bercermin dari kejadian tersebut, Kepala Kemenag membentuk tim efektif guna menjaga kerukunan hidup antar umar beragama di Kabupaten Karanganyar. (ida/hd)