Sejak diterbitkannya PP 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki wajah baru. Terbitnya PP ini bisa disebut sebagai “regulasi emas” bagi KUA pasca pelarangan “salam tempel” untuk penghulu. Selain menjawab problem nikah di luar kantor dan di luar jam kerja, PP 48 ini menjadi payung untuk mencegah pungli dan gratifikasi.
Dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, pegawai KUA pantang untuk memilah dan memilih masyarakat yang mampu atau tidak, semua diperlakukan sama. Hal ini ditegaskan oleh Kepala KUA Kecamatan Tasikmadu, Aris Purwanto setelah menikahkan pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan di KUA dengan biaya nol rupiah, (13/02).
“Barusan kami menikahkan pasangan pengantin dari desa Maguan, Gaum, Tasikmadu, Karanganyar dengn mas kawin Sepeda Motor Honda Beat, Perhiasan Emas 3,5 Graam dan Uang sejumlah 500 ribu rupiah bertempat di balai nikah KUA Tasikmadu”.
“Pernikahan dengan mas kawin tersebut sudah sering terjadi di KUA Tasikmadu dan mungkin juga di KUA lainnya. Namun hal ini menjadi istimewa karena pernikahan dilakukan di Balai Nikah KUA dengan biaya nol rupiah (Rp. 0,-) dan kami tidak membedakan mereka dan tetap melayani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pernikahan”, ucapnya.
Lebih lanjut Kepala KUA Tasikmadu mengatakan bahwa pelayanan yang tidak pilih-pilih tersebut merupakan wujud integritas jajarannya. “Kami terus berusaha memberikan pelayanan prima bagi semua lapisan masyarakat dan tidak pernah menolak siapapun yang ingin menikah di Balai Nikah KUA baik itu dari kalangan masyarakat mampu maupun yang tidak mampu.”, tegasnya.
Seperti diketahui bersama, Kemenag terus membenahi kualitas layanan kepada umat. KUA sebagai etalase Kemenag terus mendapat perhatian, termasuk keinginan mengangkat citra baru KUA sebagai lembaga yang bersih dan melayani. Berbagai kebijakan pun telah diambil, seperti pembangunan fisik terkait rehabilitasi sarpras KUA, pembangunan gedung baru, modernisasi layanan administrasi berbasis IT, dan lain-lain. Semua itu bertujuan untuk mengembangkan peran Kemenag dan mengembalikan citra sebagai pelayanan umat (khadimul ummah). (nurul/hd)