Sebanyak 138 penyuluh agama Islam non PNS Kabupaten Karanganyar terima Surat Keputusan Pengangkatan periode tahun 2017 – 2019. Penerimaan SK tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad di aula kantor pada hari Senin, 16 Januari 2017.
Disampaikan oleh H. Yusuf, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimis) Kankemenag Kabupaten Karanganyar selaku yang membidangi perekrutan bahwa seluruh penyuluh non PNS yang diterima adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan, memiliki kemampuan di bidang penyuluhan dan memiliki wilayah binaannya masing-masing.
Kasi Bimis juga mengatakan bahwa sesuai edaran Dirjen Bimas Islam bahwa delapan orang penyuluh agama Islam non PNS yang tersebar di tujuh belas kecamatan Kabupaten Karanganyar akan memiliki spesifikasi tertentu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Jadi di setiap kecamatan akan ada penyuluh buta aksara Al Qur’an, penyuluh kerukunan umat beragama, penyuluh bidang zakat, penyuluh bidang wakaf, penyuluh di bidang perkawinan, serta penyuluh di bidang penyalah gunaan narkoba dan produk halal.
Untuk membuktikan penyuluh melaksanakan bimbingan pada masyarakat, Yusuf mengatakan bahwa penyuluh harus membuat laporan pertanggungjawaban atas apa yang sudah dilakukannya, baik laporan mingguan maupun bulanan.
“Penyuluh diharapkan sebagai penyambung lidah pemerintah dan masyarakat. Jadi kalau ada sesuatu hal yang penting untuk diketahui masyarakat, penyuluh dapat menjelaskannya dengan baik. Disamping itu, ketika Kemenag membutuhkan data keagamaan diharapkan dapat memberikan data yang akurat”, ucap Yusuf.
Terkait dengan jam masuk kerjanya penyuluh, Kasi Bimis mengatakan bahwa nanti yang mengatur adalah KUA nya masing-masing, ini sesuai kebutuhan di wilayah kerjanya masing-masing. “Waktu kerjanya Insya Allah adil antara satu orang dengan lainnya, antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnnya, sesuai yang dibutuhkan”, tegasnya.
Setelah penyerahan SK pengangkatan secara simbolik yang disampaikan oleh Kepala Kemenag, masing-masing penyuluh diberikan format laporan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban setiap bulannya. Atas pengabdiannya pada agama dan negara, Pemerintah memberikan apresiasi sebesar lima ratus ribu rupiah setiap bulannya. (ida/hd)