Kepala Subbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso beserta tim melakukan pengecekan lokasi terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat, Masjid, (01/12).
Masjid yang rencananya dibangun di dalam komplek Yayasan Li Ulil Albab itu berada di atas tanah wakaf seluas 4.310 meter persegi yang terletak di Dusun Ngaglik, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Disamping membangun Masjid, tanah wakaf yang cukup luas tersebut juga akan dibangun pesantren lengkap dengan tempat belajar santri-santrinya kedepan. Saat mengunjungi lokasi pembangunan, team dari Kemenag kebetulan bertemu dengan pekerja bangunannya, sehingga dapat mengetahui posisi masjid kedepannya. Hampir sepanjang jalan, jarang ditemukan masjid sehingga memungkinkan untuk pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat.
Survei lokasi permohonan izin mendirikan bangunan tempat ibadah merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadat, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama.
Menurut keterangan dan proposal yang diterima Kementerian Agama, pembangunan masjid Yayasan Li Ulil Albab akan berdiri diatas tanah wakaf dengan wakif Bapak Poniman dan Nadzirnya adalah Bapak Indro Purnomo. Tanah Wakaf tersebut di sahkan dengan akta ikrar wakaf pada tanggal 25 Oktober 2016 oleh Kepala KUA Gondangrejo, H. Moh. Azis. (ida/hd)