Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan kursus pra nikah bagi calon pengantin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sepuluh titik KUA/Kecamatan yang menyasar 400 peserta se Kabupaten Karanganyar. Acara yang dimulai sejak tanggal 21 September ini rencananya akan berakhir pada 25 Oktober 2016.
Ada lebih dari lima materi yang diberikan pada kursus calon pengantin tersebut, diantaranya adalah undang-undang perkawinan dan KHI, undang-undang KDRT, undang-undang perlingdungan anak, prosedur pernikahan, fungsi reproduksi, hukum munakahat, manajemen konflik dalam keluarga, upaya mencapai keluarga sakinah, serta tips merawat cinta kasih.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad yang membuka kegiatan kursus pra nikah ini mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat ikatan pernikahan dan keluarga dalam menghadapi mahligai rumah tangga. Disamping itu, hal ini juga dilatarbelakangi dari meningkatnya perceraian dalam beberapa tahun terakhir.
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa peningkatan kualitas pernikahan menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Melalui jajarannya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang membuat formula dan aturan agar setiap pasangan yang akan menikah memiliki sertifikat nikah yang didapat dari kursus persiapan pernikahan. Menurut LHS, sapaan Menteri Agama bahwa kursus tersebut bisa diselenggarakan oleh siapa saja, dengan catatan, kurikulum, silabi dan materinya sesuai aturan. (hd)