Keberhasilan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci tidak terlepas dari peran petugas yang menyertainya, termasuk didalamnya adalah jamaah haji yang ditunjuk untuk menjadi ketua rombongan dan ketua regu. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso dalam acara pemantapan karu dan karom, (04/08).
“Tugas ketua regu dan ketua rombongan adalah membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Perannya disini sangat besar, mengingat jumlah petugas haji yang jumlahnya sedikit. Akan ada banyak peran bapak/ibu disini, diantaranya adalah terkait pemondokan, ibadah, jembatan komunikasi antar jamaah dan petugas haji, serta lain sebagainya”, ucap Wiharso.
Lebih lanjut Kasubbag TU mengatakan bahwa ketika ada masalah yang terjadi di tanah suci, komunikasi dan koordinasi yang baik adalah kunci untuk memperlancar pelaksanaan ibadah haji. “Di tanah suci itu suasananya berbeda seperti di tanah air, apalagi ketika sudah lama berada disana. Disinilah peran Karu dan Karom untuk mengawasi dan melaporkan apabila ada hal-hal yang tidak berjalan seperti biasanya, sehingga ketika ada masalah dapat segera teratasi”, tandas mantan kepala KUA Karanganyar.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor itu berlangsung selama tiga hari, mulai hari Selasa sampai Kamis dan diikuti oleh 42 karu dan 11 karom. Selain Kasubbag TU, hadir juga Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H. Museri sebagai narasumber.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad membahas tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam salah satu paparannya Kakankemenag menyampaikan tentang jadwal larangan melontar baji jamaah haji Indonesia.
“Kita harus memahami bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah itu semata-mata untuk kebaikan jamaah haji, dalam hal ini termasuk didalamnya adalah jadwal melontar jumroh. Dengan manaati aturan yang dibuat oleh pemerintah, Insya Allah mudharatnya akan lebih sedikit, karena hal ini sudah berdasarkan pengalaman dan pemikiran yang panjang”, ucap Musta’in.
Surat yang berasal dari Dirjen PHU Kemenag RI tersebut merupakan terusan dari edaran yang dikeluarkan oleh Muassasah Asia Tenggara yang merupakan lembaga swasta di bawah Kementerian Haji Saudi Arabia. Adapun jadwal larangan melontar bagi jamaah haji asal Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tanggal 10 Dzulhijjah, pagi hari pukul 06.00 s.d. 10.30 WAS;
2. Tanggal 11 Dzulhijjah, siang hari pukul 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. Tanggal 12 Dzulhijjah, siang hari pukul 10.30 s.d. 14.00 WAS. (hd)