Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso kembali menyampaikan materi fiqh haji kepada calon jamaah haji asal Kecamatan Jumapolo, Jumantono, Jatipuro dan Jatiyoso, (25/07). Sebelumnya, Wiharso menyampaikan materi yang sama kepada jamaah haji di Kecamatan Tasikmadu, Kebakkramat, Mojogedang, Kerjo dan Jenawi. Manasik yang diadakan di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jumapolo ini diikuti sedikitnya 40 peserta.
Mengawali penyampaian materinya, Kasubbag TU yang pernah menjabat Kepala KUA ini mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus dipersiapkan oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci, yaitu: niat, materi serta fisik dan mental. Untuk bab niat, Kasubbag TU sangat menekankan agar calon jamaah haji memiliki niat yang ikhlas dan lurus.
“Akan datang suatu masa nanti, di mana orang-orang kaya yang berhaji hanya untuk berpiknik, para saudagar (kelas menengah) berhaji untuk berdagang, para qurra (alim ulama) berhaji untuk riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengar), dan orang-orang miskin berhaji untuk meminta-minta”, ucap Wiharso mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Dailamy dan Ibnu Al Jauzi.
Manasik haji yang disampaikan oleh Kasubbag TU berjalan dua arah, di tengah-tengah penyampaian materi tentang rukun haji, wajib haji dan tata cara pelaksanaan ibadah haji, tidak sedikit peserta yang bertanya terkait ibadah dan kondisi di tanah suci.
Selain menyampaikan materi tentang fiqh haji, Wiharso juga berpesan kepada jamaah haji ketika nanti berada di tanah suci. “Jangan samakan kondisi di tanah air dengan di tanah suci, oleh karenanya saya berpesan agar bapak ibu dapat lebih ikhlas menjalani ibadah, sabar, qanaah, tidak neko-neko, longgar atine, berhati-hati, serta memahami adat istiadat bangsa Arab. Semoga dengan itu semua ibadah haji yang bapak ibu lakukan dapat berbuah manis, menjadi haji mabrur”, tandasnya.
Kasubbag TU juga menjelaskan kepada peserta bahwa pemerintah sudah semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi penyelenggaraan ibadah haji. Kalau ada yang kurang dari pemerintah mohon dimaafkan dan dimaklumi. (hd)