Subbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar kembali mengadakan pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di aula kantor, (22/07). Setelah sebelumnya pengawas, kepala KUA dan pegawai kantor yang diberi pengarahan, kini giliran Kepala Madrasah, Guru Madrasah Negeri dan Guru Agama yang diperbantukan pada sekolah-sekolah di Kabupaten Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut, 66 peserta pendampingan LHKASN online disambut oleh Kasubbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso. Dalam sambutannya Kasubbag TU mengatakan bahwa pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas. Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara. Termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.
Wiharso, yang saat itu ditemani Analis Kepegawaian, Muh. Rusdiyanto, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara wajib mengisi form Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) secara online. “Jangan khawatir dan takut melaporkan harta kekayaan kita, ini bukan dilihat dari kaya atau miskinnya seorang aparat, tetapi kejujurannya.” tegas Mantan Kepala KUA Karanganyar itu.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tujuan LHKASN ini adalah untuk membentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas, sebagai upaya mencegah pelayahgunaan kewenangan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Apabila ASN tidak melaporkan harta kekayaannya, Wiharso menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, yaitu akan diberlakukan peninjauan kembali, penundaan atau pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional. Oleh karenanya Irjen Kemenag cukup konsen menanyakan perihal LHKASN saat terjun ke daerah.
Sementara itu, Analis Kepegawaian, Muh. Rusdiyanto mengatakan bahwa ada 782 Pegawai dan Guru di lingkungan Kemenag yang wajib mengisi LHKASN. “Dari jumlah pegawai dan guru sebanyak 782, akan diambil beberapa perwakilan yang terbagi dalam tiga kelompok. Nantinya pegawai yang sudah mendapatkan pelatihan diharapkan akan menularkan ilmunya pada yang lain”, terang Rusdiyanto.
Dalam keterangannya, Rusdiyanto menyampaikan bahwa sebenarnya batas pengisian LHKASN bagi pegawai adalah 1 Agustus 2016, namun karena ada 110 pegawai Kemenag Karanganyar yang belum mendapatkan password untuk login ke aplikasi online LHKASN, maka pihaknya minta keringanan menjadi 1 September 2016.
Usai paparan interaktif Kasubbag TU dan Analis Kepegawaian, dilanjutkan penjelasan dan bimbingan teknis pengisian aplikasi LHKASN secara online pada https://siharka.menpan.go.id, dipandu oleh Tim Kepegawaian. Melaporkann Harta Kekayaan merupakan kewajiban Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. (hd)