• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
23 May 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja

Pegawai Kemenag Wajib Mengisi LHKASN Online

oleh admin
July 23, 2016
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
266
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas. Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara. Termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

Demikian disampaikan oleh Kasubbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso, dalam acara Pendampingan Mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Selasa (21/7). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor ini diikuti sedikitnya 73 peserta yang terdiri dari pengawas madrasah, pengawas pendidikan agama, kepala KUA dan pegawai kantor dari masing-masing seksi.

Wiharso, yang saat itu ditemani Analis Kepegawaian, Muh. Rusdiyanto, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara wajib mengisi form Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) secara online. “Jangan khawatir dan takut melaporkan harta kekayaan kita, ini bukan dilihat dari kaya atau miskinnya seorang aparat, tetapi kejujurannya.” tegas Mantan Kepala KUA Karanganyar itu.  

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tujuan LHKASN ini adalah untuk membentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas, sebagai upaya mencegah pelayahgunaan kewenangan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Apabila ASN tidak melaporkan harta kekayaannya, Wiharso menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, yaitu akan diberlakukan peninjauan kembali, penundaan atau pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional. Oleh karenanya Irjen Kemenag cukup konsen menanyakan perihal LHKASN saat terjun ke daerah.

Sementara itu, Analis Kepegawaian, Muh. Rusdiyanto mengatakan bahwa ada 782 Pegawai dan Guru di lingkungan Kemenag yang wajib mengisi LHKASN. “Dari jumlah pegawai dan guru sebanyak 782, akan diambil beberapa perwakilan yang terbagi dalam tiga kelompok. Nantinya pegawai yang sudah mendapatkan pelatihan diharapkan akan menularkan ilmunya pada yang lain”, terang Rusdiyanto.

Dalam keterangannya, Rusdiyanto menyampaikan bahwa sebenarnya batas pengisian LHKASN bagi pegawai adalah 1 Agustus 2016, namun karena ada 110 pegawai Kemenag Karanganyar yang belum mendapatkan password untuk login ke aplikasi online LHKASN, maka pihaknya minta keringanan menjadi 1 September 2016.

Usai paparan interaktif Kasubbag TU dan Analis Kepegawaian, dilanjutkan penjelasan dan bimbingan teknis pengisian aplikasi LHKASN secara online pada https://siharka.menpan.go.id, dipandu oleh Tim Kepegawaian. Melaporkann Harta Kekayaan merupakan kewajiban Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. (hd)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Calhaj Mendapatkan Manasik di Kecamatannya Masing-masing

Artikel Selanjutnya

Pendampingan LHKASN Bagi Kepala & Guru Madrasah

Artikel Terkait

Silaturahmi KKG PAI SD Kabupaten Karanganyar
Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Silaturahmi KKG PAI SD Kabupaten Karanganyar

oleh admin
11 Jan 2022
0

Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam  (KKG PAI ) SD se Kabupaten Karanganyar yang dilaksanakan Selasa, 11 Januari...

Selanjutnya
Pengurus BADKO LPQ Kecamatan Jatipuro Resmi Dikukuhkan

Pengurus BADKO LPQ Kecamatan Jatipuro Resmi Dikukuhkan

14 Nov 2021
Wiharso, Inti Dari Pendidikan Adalah Pembentukan Karakter

Wiharso, Inti Dari Pendidikan Adalah Pembentukan Karakter

18 Oct 2021
Sosialisasi KMA No. 660 Th 2021, Pembatalan Pemberangkatan Haji  Melalui kajian Yang komprehensif

Sosialisasi KMA No. 660 Th 2021, Pembatalan Pemberangkatan Haji Melalui kajian Yang komprehensif

28 Sep 2021
JAMARAH Angkatan VI, Memahami dan Mensikapi Simpang Siur Penundaan Haji  Indonesia Th 2021

JAMARAH Angkatan VI, Memahami dan Mensikapi Simpang Siur Penundaan Haji Indonesia Th 2021

04 Sep 2021
Sosialisasikan SE Menag 21 Tahun 2021, Kepala Kemenag Ingatkan Jajarannya Taat Prokes

Sosialisasikan SE Menag 21 Tahun 2021, Kepala Kemenag Ingatkan Jajarannya Taat Prokes

02 Aug 2021
Artikel Selanjutnya
Pendampingan LHKASN Bagi Kepala & Guru Madrasah

Pendampingan LHKASN Bagi Kepala & Guru Madrasah

Pendampingan LHKASN Bagi Guru Madrasah Swasta

Pendampingan LHKASN Bagi Guru Madrasah Swasta

Penetapan NRG Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Landing Page
  • Unit Kerja
  • Beranda

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset