Bupati Karanganyar, H. Juliyatmono mengeluarkan surat edaran berisi himbauan untuk melaksanakan shalat wajib 5 waktu secara berjamaah tepat waktu. Dalam edarannya tersebut, Bupati juga menganjurkan agar Masyarakat mendatangi masjid-masjid terdekat ketika adzan telah berkumandang.
“Kepada masyarakat di Kabupaten Karanganyar untuk menghentikan seluruh kegiatan atau aktivitas pada saat adzan berkumandang dan segera menunaikan Shalat Fardhu secara berjama’ah di masjid/mushalla terdekat,” ujar Juliyatmono dalam surat edaran tentang ‘Himbauan Melaksanakan Shalat Tepat Waktu dan Berjamaah’ yang diterima Kemenag, Rabu (08/06).
Imbauan itu dikeluarkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Islam kepada Allah SWT serta mendukung Misi ke-5 Bupati Karanganyar, yaitu “Meningkatkan Kualitas Keagamaan, Sosial dan Budaya”.
Surat Edaran bernomor 451/3.774.7 yang dikeluarkan pada 1 Juni 2016 lalu tersebut ditujukan kepada jajaran SKPD, pegawai Pemkab Karanganyar, BUMD, TNI Polri, instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pesantren dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karanganyar.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad menyambut baik surat edaran tersebut. Menurutnya hal itu merupakan penegasan atas apa yang sudah diketahui oleh umat Islam.
“Surat edaran itu membahas tentang suatu hal yang sudah diketahui oleh umat Islam, dan Bupati Karanganyar dalam hal ini menegaskan pada warga masyarakatnya untuk shalat tepat waktu. Jadi jangan lagi karena alasan pekerjaan atau kedinasan lainnya menyebabkan kita melupakan kewajiban agama untuk sholat di awal waktu”, tandasnya.
Lebih lanjut Kepala kantor mengatakan bahwa surat tersebut akan diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Madrasah serta ormas Islam di lingkungan Kabupaten Karanganyar. (Hd)