Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggandeng Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Camat dan beberapa Instansi terkait dalam Sosialisasi Paguyuban Kerukunan Umat Beragama. Sosialisasi yang diadakan di tujuh belas Kecamatan Kabupaten Karanganyar ini dimulai sejak hari Senin hingga Selasa, 23 – 31 Mei 2016.
Ada tiga tim yang dibentuk oleh Bupati Karanganyar untuk mensosialisasikan kerukunan umat beragama. Tim satu dipimpin oleh Ketua FKUB, H. Badaruddin, tim dua dipimpin oleh H. Abdul Mu’id, dan tim tiga dipimpin oleh H. Al Adib Yasin Tohari. Masing-masing tim terdiri dari sepuluh atau sebelas orang anggota yang bersama-sama mensosialisasikan kerukunan umat beragama.
Dalam kesempatan tersebut, tim sosialisai FKUB membahas beberapa pembahasan diantaranya adalah membahas langkah-langkah masyarakat dan tokoh agama menjaga kerukunan umat beragama di tingkat kecamatan, SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 serta Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tatacara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah.
Peraturan Bupati Karanganyar tentang pendirian rumah ibadah ini sengaja dibuat untuk menjabarkan secara terperinci tentang SKB Menteri yang sudah ada. Tujuannya tidak lain adalah agar kedepannya masyarakat mudah untuk memahami tata cara mendirikan rumah ibadah sehingga ketegangan antar masyarakat yang sering terjadi akibat hal tersebut dapat diminimalisir.
Dalam sambutannya yang dibacakan setiap tim sosialisasi KUB sebelum memulai acara, Wabup berharap Kabupaten Karanganyar dapat menjaga kerukunan antar umat beragama dalam upaya menciptakan tata kehidupan yang beradab, dinamis dan harmonis antar umat beragama sehingga memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. (Hd)