Setelah terbitnya Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M pada Jum’at (13/05) lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.
Waktu pelunasan biaya haji tahap I itu dijelaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H. Museri kepada tujuh belas koordinator kecamatan calon jamaah haji asal Kabupaten Karanganyar di aula kantor, (19/05).
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 s.d. 30 Juni 2016,” terang Musta’in kepada koordinator Kecamatan.
Diterangkan Kakankemenag, berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp 34.641.304,00 atau setara USD 2.585 dengan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Rp 13.400,00. Namun untuk wilayah Embarkasi Solo (SOC), Besaran BPIH-nya adalah Rp. 34.841.414.
Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD 2.717,” ujar Musta’in.
Kakankemenag menyatakan, tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI. (Hd)