Kementerian Agama melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar untuk mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan haji tahun 2016, (29/02). Acara yang dilakanakan di pendopo rumah dinas Bupati ini diikuti oleh 458 Calon Jamaah Haji yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2016 ini.
Bupati Karanganyar, H. Yuliatmono dalam sambutannya mengharapkan agar segala sesuatunya dapat diselesaikan lebih baik, termasuk didalamnya visa dan paspor agar tidak menimbulkan kecemasan pada calon jamaah haji.
“Semoga pengurusan paspor dan visa nanti jauh lebih siap, tidak seperti tahun lalu yang menimbulkan kegalauan dan perasaan khawatir pada jamaah haji yang akan beribadah ke tanah suci”, ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati Karanganyar menyatakan komitmennya untuk membantu dan melayani calon Jama’ah haji asal Kabupaten Karanganyar. “Dalam rangka menghormati bapak/ibu sebagai tamunya Allah SWT, Pemerintah membantu secara maksimal dan memvasilitasinya dengan baik. Sejak dari manasik, koordinasi, pemberangkatan ke donohudan dan pulang lagi ke Karanganyar akan kita bantu dan vasilitasi dengan gratis, tanpa pungutan apapun”, tegas Bupati.
Selain Bupati Karanganyar, hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Karanganyar, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Kepala Dinas Kesehatan, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Kabag Kesejahteraan Rakyat Pemkab.
Sosialisasi dalam rangka persiapan untuk calon jamaah haji yang diselenggarakan oleh Kemenag dan Pemda terbilang lebih awal, hal ini diamini oleh Kepala Kantor Imigrasi Surakarta yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, diantara Kabupaten/Kota lain, baru Karanganyar yang menyelenggarakan sosialisasi untuk pembuatan paspor dan visa haji.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad yang memberikan materi kebijakan penyelenggaraan haji di sesi pamungkas mengatakan agar calon jamaah haji mengokohkan niatnya. “Niatkan semata-mata untuk mendapatkan Ridha nya Allah SWT, berniat ibadah melaksanakan kewajiban agama Islam”, tandasnya.
Terkait dengan kebijakan penyelenggaraan haji, Kakankemenag mengatakan bahwa pemerintah akan memvasilitasi beberapa hal. Diantaranya adalah pemeriksaan kesehatan terhadap calon jamaah haji, memberikan pengetahuan dan praktek ibadah (manasik haji), memberikan pendampingan saat beribadah di tanah suci, menyediakan hotel dengan kualitas yang sangat baik serta menyediakan makan yang berkualitas dan beragam. (Hd)