PEDOMAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
(Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Nomor D/28/2016)
A. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN HAJI REGULER
1. Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
2. Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
1. Beragama Islam;
2. Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4. Kartu keluarga;
5. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
6. Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
7. Pas Foto berwarna 3×4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan :
a. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
b. Tidak memakai pakaian dinas;
c. Tidak menggunakan kacamata;
d. Tampak wajah minimal 80 persen;
e. Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
C. PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER
1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili;
2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili;
4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut:
a. Lembar PERTAMA bermaterai cukup untuk calon jemaah haji;
b. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
c. Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
e. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;
7. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;
9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
10.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut :
a. Lembar PERTAMA untuk calon jemaah haji;
b. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
c. Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
e. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
11.Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.