Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melaksanakan pendampingan bagi calon jamaah haji yang belum mempunyai paspor untuk proses pengambilan foto paspor dan wawancara di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kabupaten Karanganyar terdiri dari 17 (tujuhbelas) Kecamatan dengan jumlah calon jamaah haji yang melaksanakan pengambilan foto paspor dan wawancara sebanyak 329 orang. Jadwal pengambilan foto paspor dan wawancara calon jamaah haji Kabupaten Karanganyar dibagi menjadi 4 (empat) gelombang yaitu gelombang I (Kec. Tawangmangu, Jenawi, Ngargoyoso, Matesih, Karangpandan dan Mojogedang) gelombang II (Kec. Jatiyoso, Jatipuro, Kerjo, Jumapolo, Jumantono, Kebakkramat dan Gondangrejo) gelombang III (Kec. Jaten dan Colomadu) dan gelombang IV (Kec. Karanganyar dan Tasikmadu).
Foto paspor calon jamaah haji Kabupaten Karanganyar dilaksanakan mulai pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 13 Mei 2015 setiap harinya dimulai pukul15.00 WIB sampai dengan selesai.
Pada pelaksanaannya pengambilan foto paspor dan wawancara di Kantor Imigrasi kelas I Surakarta ada beberapa kendala yang ditemui salah satunya mengenai kelengkapan data pendukung bagi calon jamaah haji, hal tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh bagian Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kab. Karanganyar kepada calon jamaah haji yang akan mengikuti proses pengambilan foto paspor dan wawancara tetapi kurangnya perhatian dari calon jamaah haji sendiri sehingga proses pengambilan foto paspor dan wawancara tertunda. Staf Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta mengusulkan agar nanti pengambilan foto paspor dan wawancara bagi calon jamaah haji yang tertunda supaya mengikuti antrian foto paspor dan wawancara secara reguler/umum (Why).