Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Pengadilan Agama Karanganyar dan Kementerian Agama Karanganyar menandatangani nota kesepakatan tentang peningkatan pelayanan publik di Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (27/11). Kesepakatan tersebut mencakup pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, upaya pencegahan perkawinan anak, serta sinergi layanan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar Rober Christanto menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin maju melalui pelayanan publik yang berkualitas.
“Sinergitas antarinstansi adalah kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar,” tuturnya.

Ia menambahkan, penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama lintas lembaga, khususnya antara Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, yang bermuara pada kemudahan, kepastian, dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap layanan yang berkaitan dengan status hukum perkawinan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak perempuan pascaperadaan dapat semakin terkoordinasi, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat Karanganyar. (umi/ida)

